BENGKULU SELATAN – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Keban Agung I, Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan, kini memasuki tahap penuntutan.
Tersangka berinisial RA, warga setempat, telah diserahkan penyidik Polres Bengkulu Selatan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Mohammad Rifani Agustam, SH, MH, membenarkan proses Tahap II tersebut. Menurutnya, setelah pelimpahan, RA kini ditahan di Rutan Kelas IIB Manna sembari menunggu perkara disidangkan.
“Berkas perkara tersangka RA sudah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya telah dilakukan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum,” kata Rifani.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu RA bersama seorang saksi berjalan menuju lokasi pesta di Desa Keban Agung I.
Dalam perjalanan, RA berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai Sopandri. Kendaraan tersebut disebut hampir menyenggol RA sehingga terjadi teguran. Perselisihan kecil itu kemudian berlanjut ketika RA kembali bertemu dengan sejumlah warga di sekitar lokasi pesta.
RA sempat menanyakan keberadaan Sopandri saat berada di sebuah warung. Dalam situasi tersebut, terjadi percakapan yang kemudian membuat Harun Mulkiman mengikuti RA dari belakang.
Hiliman yang berada di lokasi disebut berusaha mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi keributan. Ia kemudian ikut berjalan di belakang Harun.
Namun, berdasarkan uraian perkara, RA tiba-tiba berbalik dan melayangkan satu pukulan menggunakan tangan kanan ke arah Hiliman. Pukulan tersebut mengenai bagian atas bahu kanan korban.
Hiliman kemudian membalas dengan satu pukulan yang mengenai hidung RA. Akibatnya, hidung RA disebut mengeluarkan darah dan dirinya terjatuh.
Sementara Hiliman mengalami memar pada bahu kanan bagian atas. Kondisi tersebut diperkuat dengan hasil Visum Et Repertum Nomor 445/224/VII/RM/2026 tertanggal 9 Juli 2026 dari RSUD Hasanuddin Damrah Manna.
Hasil pemeriksaan medis mencatat adanya luka memar berwarna merah keunguan pada bahu kanan bagian atas berukuran sekitar 7 sentimeter kali 2 sentimeter. Luka tersebut disimpulkan sebagai memar akibat trauma benda tumpul.
Setelah menjalani proses penyidikan, berkas perkara RA kemudian dinyatakan lengkap oleh jaksa. Penyidik selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk memasuki tahapan penuntutan.
“Setelah Tahap II, tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Manna sambil menunggu proses persidangan,” ujar Rifani.
Dengan dilakukannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan jaksa penuntut umum. Jaksa akan mempersiapkan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Fakta dan pembuktian perkara nantinya akan diuji di hadapan majelis hakim melalui keterangan saksi, alat bukti, serta keterangan pihak-pihak yang dihadirkan dalam persidangan.
RA dalam perkara ini masih berstatus sebagai tersangka. Seluruh proses hukum terhadapnya tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah. (C4k)
